Senin, 06 Juni 2011

Hakim Syarifuddin Dinonaktifkan

(Jakarta, SINDO): Mahkamah Agung (MA) memutuskan menonaktifkan Syarifuddin sebagai hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. MA juga mempersilakan Komisi Pem berantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus yang me libatkan hakim yang tertangkap tangan menerima suap terkait kasus dugaan suap pen jualan aset PT Sky Camping Indonesia (PT SCI) tersebut.


Keputusan penonaktifan Syarifuddin disampaikan langsung Ketua MA Harifin A Tumpa. Menurut dia, penonaktifan itu berdasarkan Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) 26/1991 tentang Tata Cara Pemberhentian dengan Hormat, Pemberhentian Tidak dengan Hormat, dan Pemberhentian Sementara Hak-Hak Hakim Agung dan Hakim yang Dikenakan Pemberhentian.

Pasal 15 PP tersebut mengungkapkan, seorang hakim agung atau hakim diberhentikan sementara jika ditangkap dan kemudian ditahan. ”Saya menandatangani SK 88 KMA/ 6/2011 untuk memberhentikan sementara Syarifuddin sebagai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 1 Juni 2011,” kata Ketua MA Harifin A Tumpa dalam konferensi pers di Gedung MA kemarin. Fakta yang melandasi Pasal 15 PP 26/1991, lanjutnya, adalah informasi langsung dari Ketua KPK Busyro Muqoddas.

Dia mengaku, pihak MA melalui Ketua Muda Pengawasan Hatta Ali mendapat informasi langsung lewat telepon dari Ketua KPK bahwa hakim Syarifuddin ditangkap dan ditahan oleh KPK. ”Jadi ini (penonaktifan Syarifuddin) juga berdasarkan informasi resmi, ”katanya. Harifin kemudian menuturkan, MA sebelumnya banyak menerima aduan dari masyarakat terkait perilaku Syarifuddin.

Karena itu, Badan Pengawasan MA sudah siap memberikan teguran tertulis dan memutasi Syarifuddin ke Nusa Tenggara Barat. ”Tapi keburu sudah kejadian seperti ini (Syarifuddin ditangkap KPK).Akhirnya bukan hanya keluar dari Jakarta, tapi (jika Syarifuddin terbukti bersalah) bisa keluar dari pengadilan,”ujarnya. Juru Bicara Komisi Yudisial, Asep Rahmat Fajar,mengapresiasi langkah MA yang menonaktifkan Syarifuddin.

 ”Kita mengapresiasi karena MA merespons dengan cepat, karena memang PP Nomor 26 Tahun 1991, sudah jelas mengatur itu,” katanya, dalam jumpa pers di Jakarta,kemarin. Asep mengungkapkan, pihaknya sudah menerima lima aduan terkait hakim Syarifuddin. Pada 2005 dan 2008, saat bertugas di Jeneponto dan Makassar,Syarifuddin pernah dilaporkan, tetapi tidak dapat ditindaklanjuti.

Selanjutnya, pada 2009 ada dua laporan, termasuk OC Kaligis sebagai pelapornya. Adapun pada 2011 laporan terkait kasus Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamuddin yang diputus bebas. Terkait sanksi pelanggaran perilaku, Asep mengatakan bahwa KY tetap akan menelusurinya. ”Kasus Syarifuddin ini menjadi ‘entry point’ untuk menelusuri, tidak hanya kasus SCI, tapi juga kasus Agusrin, mungkin juga ada hakim lain yang terlibat,”katanya.

Dari Senayan, Komisi III DPR mengancam akan menurunkan anggaran untuk Mahkamah Agung (MA) pada APBN Perubahan. Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengatakan, MA tidak pantas mendapat anggaran sebesar Rp6 triliun karena buruknya kinerja hakim yang terjadi dalam satu tahun terakhir. Dia melihat anggaran besar tidak berdampak pada kinerja hakim. ‘’Terakhir kasus hakim Syarifuddin.

Itu hanya gunung es. Karena sebelumnya juga ada kasus-kasus lain. Kami mempertanyakan, reformasi birokrasi di MA untuk bisa mencegah hal-hal seperti ini,”ucap dia saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan MA dan Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung DPR,Jakarta,kemarin.

Pandangan yang sama disampaikan Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin. Dia mengemukakan, kasus dugaan suap hakim Syarifuddin akan menjadi catatan tersendiri dalam proses menyetujui peningkatan anggaran MA. Dia juga menyebut,Komisi III pun sering menerima laporan tindakan tidak terpuji dari para hakim. Lebih jauh dia mengatakan, Komisi III DPR akan melihat serapan anggaran pada 2010 dari MA dan MK.

Masalah anggaran ini akan dibahas lebih lanjut di rapat pleno Komisi III. MA meminta anggaran Rp6 triliun. Sedangkan MK mengajukan anggaran Rp24 miliar. Sekretaris MA Rum Nesa menilai, pemangkasan anggaran MA akan berdampak pada pembangunan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di sejumlah daerah.

Dia memaparkan, sejumlah program prioritas MA pada 2011 yakni operasional Pengadilan Tipikor. “Kalau tidak disetujui, terpaksa tidak bisa jalan. Pengadilan Tipikor ini kan perintah undang-undang, jadi harus dijalankan. Program kita yang lama saja belum selesai, belum semua tercapai. Sudah ditambah lagi program baru. Kita ini punya target membangun semua,”imbuh dia.

Rum menjelaskan,pemerintah sebenarnya sudah menyetujui pengajuan kenaikan anggaran MA ini.Namun,jika DPR tidak menyetujui hal tersebut, pembahasan pemerintah akan menjadi mentah. Dia mengklaimMAterusmelakukanpembenahan dan perbaikan selama ini.“Syarifuddin itu oknum.Kita jalan terus,”ujarnya.

MA Janji Kooperatif ke KPK

Harifin menjanjikan pihaknya akan kooperatif dengan langkah KPK untuk mengusut perkara Syarifuddin.MA akan memberi dukungan dan keleluasaan bagi KPK untuk memeriksa siapa saja yang perlu diminta keterangan.

”Apakah KetuaPN-nya (KetuaPNJakarta Pusat),bahkan kalau ada hakim agung yang terlibat misalnya, saya persilakan untuk diusut karena ini momen kita membersihkan peradilan dari oknum yang tidak baik,”ujarnya. Dia pun menilai, tindakan hakim pengawas Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat itu memalukan dan merupakan perbuatan tercela.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syahrial Sidik mempersilakan KPK memproses kasus hakim Syarifuddin. Dia juga mengaku kaget dengan kejadian tersebut.”Rapat bulanan mengevaluasi pemeriksaan perkara dan pembinaan mental dalam bentuk kegiatan keagamaan rutin dilakukan,”ujarnya.kholil/radi saputro 

0 komentar:

Posting Komentar